Sharing By Rey - Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2016 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim, sejak 20 November 2015.
Peresmian besaran nilai UMK 2016 tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.