Kewajiban Istri Pada UU No 1 Tahun 74 VS RUU Ketahanan Keluarga

kewajiban istri

Sharing By Rey - Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga memang sepertinya sudah sedikit mendingin di timeline kehidupan, tapi saya masih penasaran membahasnya.

Ye kan, saya baru sempat menuliskan masalah ini, karena sok idealis dengan tema harian blog ini, yang mana bahasan marriage or relationship itu cuman seminggu sekali.

Makanya dari kemarin banyak yang berkoar-koar, saya hanya menahan diri sampai semua materi yang harus tayang duluan selesai, barulah saya mencari tahu lebih detail tentang RUU yang dimaksud tersebut.

Demikianlah, saya dong menghabiskan waktu sejam lebih, kayaknya sih dengan browsing sana sininya mencapai 3 jam, yang berakhir saya bingung mau bahas yang mana dulu.

Karena ternyata, banyak hal yang menarik untuk dibahas, dan kesemuanya itu penting (menurut saya).
Dan karena memang sebelumnya saya fokus dengan masalah patriarki yang lagi booming saat ini, maka sepertinya saya bakal mengangkat masalah tersebut dahulu.

Disclaimer dulu yee...
Semua tulisan ini berdasarkan opini saya, yang mana opini tersebut terbentuk dari pengalaman diri sendiri dan mungkin kehidupan saya serta kehidupan orang tua saya dan beberapa orang yang saya kenal.

So, sudah pasti opini ini sama sekali nggak bisa dianggap mutlak berlaku buat semua orang, karena bukankah kehidupan tiap orang berbeda-beda?


RUU Ketahanan Keluarga Tentang Kewajiban Istri Yang Dinilai Patriarki 


Saya sudah memelototin draft lengkap RUU Ketahanan keluarga tersebut, nanti deh saya kasih link-nya biar temans bisa membacanya secara langsung sendiri.

Namun saking panjangnya, saya hanya benar-benar fokus di masalah utamanya.
Yang mana, setelah saya googling sana sini, kebanyakan orang protes itu karena 'kewajiban istri'

Berikut saya lampirkan pasal yang membahas tentang kewajiban istri dalam RUU Ketahanan keluarga,

Pasal 24

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dan ternyata, yang bikin para wanita kebanyakan kesal adalah, di sub ayat (a) di atas, bahwa seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Selain itu ada pula masalah yang mengatur kamar setiap keluarga, bahwa orang tua harus tidur di kamar terpisah, demikian pula dengan anak laki-laki dan anak perempuan.

Akan tetapi, masalah kamar itu bakal saya bahas secara terpisah agar lebih detail, dan insha Allah akan tayang di tema #RabuParenting nanti.


Kewajiban Istri Dalam UU Nomor 1 Tahun 74 Tentang Perkawinan


Hal yang aneh sebenarnya kalau menilik dari gelombang protes banyak wanita dengan alasan pasal tentang kewajiban istri itu dinilai patriarki.

kontroversi RUU Ketahanan Keluarga

Mengapa?
Bukankah pasal itu sebenarnya sama aja dengan yang ada di UU Nomor 1 tahun 74 tentang perkawinan sebelumnya?

Agar lebih jelas, saya lampirkan sekilas pasal yang mengatur tentang kewajiban istri (dan suami) menurut UU Perkawinan terdahulu.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

Pasal 30

Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Pasal 31

(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Pasal 32

(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.

Pasal 33

Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34

(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.

Iya, pasalnya lebih panjang karena pada UU terdahulu, pasal tentang kewajiban istri, bercampur dengan hak istri plus hak dan kewajiban suami juga.
Biar nggak berkurang esensinya, saya copaskan saja dengan lengkap.

Coba perhatikan, pasal 34 ayat 2 tersebut, bukannya sama aja dengan pasal yang ada di RUU Ketahanan Keluarga pasal 24 ayat 3a?

LALU MENGAPA BARU SEKARANG BERKOAR-KOAR TENTANG PATRIARKI NYA? lol


Kewajiban Istri Dan Kontroversi Patriarki


Sebelumnya saya mengingatkan temans lagi, kita fokus ke masalah kewajiban istri yang dinilai patriarki ya?

Beberapa teman mengatakan, kalau RUU Ketahanan Keluarga tersebut sungguh sangat patriarki, menarik wanita ke zaman terdahulu seperti zaman sebelum booming-nya perjuangan RA Kartini, yang mana wanita hanya bisa berada di ranah kasur, dapur, sumur.

Alias wanita di rumah aja, jadi ibu rumah tangga.
Well, kalau menurut saya sih hal itu malah lebih baik, malah melindungi wanita, selama aturan tersebut tidak paten!

Maksudnya, jika memang tidak urgent dan kemampuan dan pengetahuannya tidak terlalu dibutuhkan secara urgent, kayak si Rey ini misalnya.

Saya sih kadang yakin kalau saya bisa bersaing dan dibutuhkan perusahaan di luar sana.
Akan tetapi, ruang gerak saya itu di pekerjaan lelaki.
Kalau saya nggak kerja, perusahaan masih bisa berjalan dengan ditangani lelaki saja.

Lain lagi jika memang profesinya urgent seperti dokter kandungan, bidan, pengajar anak perempuan.
Saya sih lebih mendukung semua itu dilakukan oleh wanita YANG BAHAGIA MELAKUKAN PEKERJAAN TERSEBUT.
Alias wanita yang bekerja bukan karena terpaksa apalagi dipaksa!

Ada pula yang mengatakan, RUU tersebut merugikan perempuan karena bersifat paten, bahkan ada sanksinya.

Untuk sanksi, saya sudah pelototin, entahlah kalau memang saya yang kelewatan atau gagal paham, maklum saya nggak punya sama sekali basic orang yang paham hukum.
Akan tetapi sanksi yang ditulis pada RUU tersebut, hanya di seputar PERLINDUNGAN ANAK SEMATA (kita bahas secara detail di postingan lainnya ya).

Yup, sama sekali nggak ada pasal yang membahas tentang sanksi wanita yang gagal mengurus rumah tangga sebaik-baiknya.

Malahan saya heran dengan dugaan ranah kasur, dapur, dan sumur tersebut, yang seolah melarang wanita bekerja.

Kalau seandainya memang benar wanita dilarang bekerja karena pasal tersebut, TERUS KENAPA SAMPAI HARI INI MASIH BANYAK WANITA BEKERJA DI LUAR SANA?

MASIH BANYAK WANITA YANG JADI TULANG PUNGGUNG SEMENTARA SUAMI JADI KEENAKAN LEPAS TANGGUNG JAWAB?
Sementara bukankah pasal tersebut juga sama dengan pasal yang ada di UU Nomor 1 tahun 74 lalu?

Oh Plis!
Itulah patriarki yang sesungguhnya tahu nggak sih?

Tahukah kita wahai para wanita yang selalu berteriak masalah patriarki?
Di luar sana ada banyak loh wanita yang akhirnya bekerja jadi tulang punggung keluarga.
Salah satunya ya mama saya dulu.

Gara-gara mama saya bekerja, saya memang jadi sarjana, tapi saya kehilangan kasih sayang mama yang hanya saya nikmati sampai usia belum sekolah saja, saat itu mama saya belum bekerja kantoran.

Yup, tidak semua ayah bisa memberikan kasih sayang yang hangat seperti seorang ibu, maka dari itulah UU perkawinan itu menetapkan aturan ambigu bahwa istri wajib mengurus rumah.
Karena memang tidak semua suami bisa mengurus rumah sebaik istri (meskipun juga ada tapi sangat jarang banget!).

Lalu satu lagi hal yang bikin saya mengernyitkan dahi, tentang ranah kasur, dapur, sumur tersebut.
Jika memang seorang istri dilarang keras bekerja di luar, perhatikan bunyi pasal dari RUU Ketahanan keluarga di bawah ini.

Pasal 134

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:
a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;
b. dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya;
c. penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik di lingkungan usahanya untuk mendukung pekerja perempuan dalam menjalankan fungsinya sebagai ibu;
d. penyelenggaraan aktivitas bersama berupa pertemuan keluarga di lingkungan usahanya;
e. berpartisipasi dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan;
f. memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti bimbingan pra perkawinan, pemeriksaan kesehatan pra perkawinan, mendampingi istri melahirkan, dan/atau
menjaga Anak yang sakit.

BACA! BACA! BACA!

DI MANA COBA LETAK PATRIARKINYA?
Justru undang-undang ini sangat jelas melindungi wanita dan anak.

Kalaupun mau di revisi, ya revisi aja pasal tentang istri mengatur rumah tangga sebaik-baiknya itu dengan tambahan, (kecuali jika suami tidak berfungsi dengan baik, atau memang kemampuan dan pengetahuannya urgent) hahahaha.

Lalu katanya memihak pihak tertentu, masyarakat semakin tertindas.
Yang ada para pengusaha bakalan gulung tikar kalau RUU itu disahkan dan dijalankan dengan baik.

Ye kan, mempekerjakan wanita dengan kemampuan pas-pasan hanya karena malas di rumah, maunya kerja, tapi harus dilindungi dengan segala macam haknya sebagai ibu.
Anak demam dikit, cuti.
Sakit mens dikit, cuti.
Anak batuk, cuti.

Sementara di kantor posisinya sebagai orang yang lumayan urgent, misal bendahara atau semacamnya.
Yang ada orang seperusahaan ketunda semua gajiannya demi hak istimewa seorang ibu.

Makanya buibu, kalau udah kerja di luar, bekerjalah dengan semangat, jangan asal kerja saja, terus pas anak sakit malah merugikan banyak orang *curcoolll (korban suami sering telat gajian saking bendaharanya wanita yang kebanyakan urusan, hahaha).


Patriarki Sesungguhnya Dari Kewajiban Istri

Well, sebenarnya kalau pasal yang diperdebatkan itu mah, sejak belum muncul RUU ini sudah bikin saya sebal.
Ye kan, pasal itu juga ada dan sama persis kok di UU perkawinan sebelumnya.

Lebih parah lagi, yang bikin saya kesal adalah, jika dibandingkan dengan kewajiban suami, sungguh benar-benar TIDAK ADIL!

Karena ada kata "kewajiban istri ..... sebaik-baiknya"
Sementara "kewajiban suami... sesuai kemampuannya"

Duuhhh, pengen saya protes ke Allah deh rasanya, bukankah Allah memerintahkan para istri untuk tunduk kepada suaminya, karena surga istri ada pada suami?
Bagaimana bisa seseorang yang memegang surga istri, tapi tanggung jawabnya di bawah istri?

Ya karena ujung kalimat tadi itu, "sebaik-baiknya VS semampunya"
Kenapa nggak keduanya diubah jadi "sebaik-baiknya" atau semampunya" ?

Duh kesal!

Mengapa saya kesal?
Karena kata-kata tersebut, digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para suami yang patut memakai rok.

Saat istri mengeluh uang belanja keluarga kurang atau bahkan sudah habis, mulailah mereka mencak-mencak mengatakan banyak hal yang bikin istri makin meringis.

Dari istri boros lah!
Dari istri yang nggak tahu bersyukurlah!
Bahwa istri harus tahu diri, suami sudah berusaha semampunya.

Sementara kalau anak sakit.
Anak kurus.
Anak jatuh.
Anak luka.
Anak kurang berprestasi.

Siapa coba yang disalahkan?
ISTRI!!!!!!!

Dan dengan pedenya mengambil kutipan dari UU perkawinan, bahwa "istri harus sebaik-baiknya, suami semampunya"
Ggggrrrrrrr..... (pengen cekik orang rasanya!)

Mungkin ada yang bilang, bukankah kalau RUU Ketahanan Keluarga disahkan, bakalan sama aja? dengan pasal tersebut, istri juga yang akan disalahkan?

Tenang, tinggal kita sodorkan kewajiban suami kan ye...

Pasal 24

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Tuh pasal 24 ayat 2 (d), musyawarah bos kalau ada masalah, bukan menyalahkan!

Note buat yang bikin RUU : 
"Bu... pak... mbok ya direvisi tu "sesuai dengan kemampuannya" berganti dengan "SEBAIK-BAIKNYA" biar adil!"
Kalau nggak mau diganti, ya pasal tentang kewajiban istri tadi juga diganti dong dengan "SESUAI DENGAN KEMAMPUANNYA!"

Begituhhh....

Oh ya, sekali lagi saya tekankan, apa yang saya tulis di sini berdasarkan opini saya semata, sama sekali tidak mutlak benar bagi kehidupan orang lain.
Karena kehidupan orang itu berbeda-beda.

Akan tetapi, feel free to discuss di kolom komentar ya :)

Udahan ah, nanti kita sambung di tema Marriage minggu depan yaaa..


Sidoarjo, 28 Februari 2020

#FridayMarriage

Sumber :

  • https://today.line.me/id/pc/article/Draf+Lengkap+RUU+Ketahanan+Keluarga-eYqygO di akses Februari 2020
  • http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm diakses Februari 2020
Gambar : canva edit by Rey

16 komentar :

  1. Itu UUD lama. Nah, sama dengan undang undang ketenaga-kerjaan. Kayaknya setelah RUU baru OMNIBUS klar, akan segera berubah. Ini wacana pemerintah lho.

    RUU omnibus untuk pekerja sendiri sangat menakutkan karena banyaknya hak pekerja yang akan di preteli demi memikat para investor. Dan menurut wacananya RUU ini akan menjadi peraturan sapujagat dan boleh jadi akan merevisi UUD no. 1 tahun 74 juga ....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maksudnya gimana Mas? saya malah belum baca sih RUU Omnibus, saya baru baca ini karena kepo, menurut saya malah bagus banget isinya, betul-betul menjawab persoalan yang dihadapi banyak perempuan, saya jadi heran mengapa dinilai patriarki :D

      Hapus
  2. Nambah wawasan nih seputar undang-undang tentang perkawinan. Sedih aku tuh kalau ada orang bilang kalau perempuan tuh nggak usah sekolah tinggi-tinggi dan nggak usah kerja yang jabatannya tinggi ya karena itu tadi wanita itu kalau udah nikah ya kebanyakan cuma di sumur, di dapur, dan di kasur. Padahal tidak semua wanita seperti itu. Harus gimana dong mbak menyikapi omongan orang itu yang memandang sebelah mata seorang wanita? Bagi saran dong! Hehehehe.

    BalasHapus
    Balasan
    1. hahaha, kalau menurut saya, menyikapi omongan orang hanya bisa dengan 'cuek is dabest!' hahahaha

      Tapi kalau berdasarkan pengalaman saya, kalau memang nggak punya keluarga dekat buat jagain anak, mending sebelum nikahpun segeralah punyai usaha atau kerjaan yang bisa dihandle dari rumah.
      Karena setelah punya anak, kodrat wanita sebagai ibu membebani banget kalau kerja di luar :)

      Kecuali memang punya orang yang jagain anak :)

      Hapus
  3. Kalau suami gak menjalankan kewajiban (melindungi istri, memenuhi segala keperluan) berarti bisa digugat cerai dong ya? Masalah suami yang lepas tanggung jawab di saat istri menjadi tulang punggung itu terjadi karena pihak istri memilih bertahan dalam hubungan toksik.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nggak bisa dijadikan gitu juga kalau saya liat, soalnya ada kata 'semampunya' itu hahahaha.
      Sementara wanita kudu 'sebaik-baiknya' :D

      Kalau menurut saya, justru itu saja yang di revisi biar adil :D

      Hapus
  4. Waduh mba rey bahas undang undang aja ini hehe. ngeri

    BalasHapus
  5. Nah, akhirnya topik ini dibahas secara khusus sama Mbak Rey. Heuheuheu.😆

    Dan memang yang membuat geregetan tuh, kenapa dibedakan antara suami dan istri. Kewajiban istri harus dikerjakan "sebaik-baiknya", pas suami "sesuai dengan kemampuannya". Enak bener jadi suami kalau gitu bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan kemampuannya dong, bukan melakukan sebaik-baiknya. Apa jangan-jangan yang bikin undang-undang dan draft RUU ini laki semua ya?🤔

    BalasHapus
    Balasan
    1. hahaha yang draft RUU baru ini kebanyakan perempuan malah :D

      Hapus
  6. Kalo lihat penjelasannya sih, sepertinya RUU pertahanan keluarga ini sebenarnya tidak banyak yang kontroversial, lain halnya dengan omnibus law yang banyak memuat pasal merugikan pekerja seperti cuti mau dihilangkan, bahkan perusahaan bisa memtuskan PHK secara sepihak.

    Mungkin yang jadi kontroversi, karena kewajiban suami harus sesuai dengan kemampuannya, sedang kan kewajiban istri harus dilakukan sebaik-baiknya.😌

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya jadi penasaran dengan Omnibus Law, atuh mah, baru aja bahas ini, udah kepo dengan yang lain hahaha

      Hapus
  7. Saya nggak begitu mengikuti berita soal RUU ini mba, tapi baca selentingan-selentingan newsnya dan pro kontra yang dibicarakan teman-teman ~ memang kalau dari kalimatnya agak ambigu, atau bisa jadi para pembuat RUU tersebut memiliki interpretasi berbeda. Alhasil jadi nggak makesense bagi sebagian orang.


    However, apapun itu, saya berharap RUU yang dibuat bisa memfasilitasi kebutuhan dua pihak (laki-laki dan perempuan) agar keduanya sama-sama merasa dilindungi oleh hukum yang ada. Dan semoga, bukan jadi boomerang ke depannya :D

    Eniho, terima kasih ya mba, dibahas dengan lengkap di sini, jadi punya insight baru dari sekian banyak insight soal RUU yang sudah saya baca. Semangat terus mba, berbagi pengetahuan pada para pembaca :3

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah benar banget, saya sih pengennya RUU itu dibuat seadil mungkin, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

      Saya juga jadinya tahu dikit-dikit tentang undang-undang gara-gara nulis ini hahaha

      Hapus
  8. Kesimpulannya, menurutku UU ini ga perlu.
    Di buku nikah kan sudah disebutkan kewajiban suami dan istri.
    Dan aku sih cukup itu aja dijadikan acuan, lagian setiap rumah tangga kan memiliki kesapakatan sendiri-sendiri.

    Tapi, mereka memiliki latar belakang juga dalam membuat UU hanya saja sampling yang diambil kurang complete jadi kesannya, embohhhh hahahahaha.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau menurut saya mending fokus di anak, masih banyak banget UU perlindungan anak yang belum di cover di UU terdahulu :(

      Hapus

Terimakasih sudah mampir dan membaca tulisan saya, silahkan meninggalkan komentar dengan nama dan url yang lengkap, mohon maaf, percuma ninggalin link di dalam kolom komentar, karena otomatis terhapus :)

Link profil komen saya matikan ya Temans.
Agar pembaca lain tetap bisa berkunjung ke blog masing-masing, gunakan alamat blog di kolom nama profil, terima kasih :)