Salah satu kendala dalam membeli rumah adalah adanya uang muka yang jumlahnya tidak sedikit. Untuk bisa mendapatkan rumah impian dengan cara KPR, uang muka memang menjadi salah satu item wajib yang harus dibayarkan. Walaupun, kini banyak juga pengembang yang membebaskan uang muka untuk pembeli. Salah satunya adalah dalam transaksi rumah second.
Tidak hanya untuk rumah baru saja, rumah bekas juga bisa dibeli dengan proses KPR. Beberapa bank juga sudah menyediakan fasilitas KPR untuk rumah bekas. KPR rumah bekas ini juga memiliki harga yang terjangkau dan proses pengajuannya tidak terlampau sulit, asalkan semua persyaratan lengkap dan seluruh proses terpenuhi.
Bagaimana cara KPR rumah bekas tersebut?
Menemukan Rumah yang Tepat
Pertama-tama, carilah rumah yang diinginkan. Cari rumah-rumah impian yang tepat di berbagai macam platform properti yang ada. Bisa juga dengan berkunjung ke pameran properti dan menanyakan kemungkinan terdapat rumah bekas. Cari rumah yang masih layak dihuni sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk renovasi.
Rumah bekas juga memiliki harga yang bervariasi. Seperti misalnya, harga rumah di Jakarta Timur sangatlah beragam, bisa kita temukan dari harga 200-an juta hingga milyar-an. Untuk rumah bekasnya, tentu memiliki harga di bawah rentang harga tersebut.
Menanyakan Kepada Pemilik Rumah
Setelah menemukan rumah yang cocok, saatnya untuk menghubungi pemilik rumah second tersebut. Tanyakan dengan detail tentang kondisi rumah dan lingkungan sekitarnya. Bila perlu, lakukan negosiasi agar mendapatkan harga yang lebih pas. Setelah sama-sama setuju, maka buatlah kesepakatan.
Agar harga lebih murah, sebisa mungkin cari rumah bekas yang dijual langsung tanpa perantara. Bila melalui agen, harga rumah tersebut tentunya menjadi lebih mahal, walaupun berstatus rumah bekas.
Memilih Layanan KPR
Setelah terjadinya kesepakatan dengan pemilik rumah terkait jual beli, selanjutnya kita perlu memilih layanan KPR yang sesuai. Kini banyak sekali bank yang membuka layanan KPR dengan mudah. Mereka juga menawarkan skema KPR dan jumlah uang muka yang berbeda-beda, tergantung kemampuan.
Pilih bank yang menawarkan skema kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu dalam membeli rumah. Sebaiknya, pilih bank yang memiliki bunga rendah supaya cicilan rumah bekas nantinya tidak terlalu mahal. Syarat dokumen dan berkas untuk KPR yang diajukan ketika membeli rumah second kurang lebih sama seperti membeli rumah baru.
Proses Penilaian
Ketika KPR telah diajukan, maka selanjutnya pihak bank akan melakukan proses appraisal kredit atau penilaian berkaitan dengan kesanggupan dan kelayakan kita sebagai pemohon kredit di dalam proses pelunasan cicilan nantinya. Penilaian dilakukan dengan metode BI checking, yaitu kondisi yang dilihat berdasarkan keuangan dan riwayat kredit yang sudah dilakukan.
Penilaian juga dilakukan dengan melihat harga rumah. Nantinya, pihak bank akan melakukan peninjauan langsung terhadap rumah yang akan dibeli secara KPR dan menentukan estimasi nilai dari rumah tersebut. Proses ini penting karena akan menjadi faktor penentu seberapa banyak pinjaman yang akan kamu dapatkan untuk membeli rumah bekas.
Surat Perjanjian Kredit
Misalnya, bila harga rumah di Jakarta Timur telah lolos penilaian dari bank dan KPR disetujui, maka kini kamu harus mengurus surat perjanjian kredit atau SPK. Mengurus SPK untuk rumah bekas juga hampir sama dengan pengurusan KPR untuk rumah baru. SPK memiliki kekuatan hukum yang tinggi karena sebagai dasar ketentuan terkait kredit.
Proses Akad
Bila semua proses di atas telah dilaksanakan dengan sesuai, maka selanjutnya adalah pelaksanaan proses akad untuk mengakhiri rangkaian proses pengajuan rumah second. Proses akad dilakukan di depan notaris yang telah ditunjuk dan disaksikan oleh beberapa pihak yang terlibat, seperti pembeli, penjual rumah, dan tentu saja dari pihak bank.
Sebelum akad, ada juga beberapa hal yang harus diselesaikan, seperti pelunasan biaya proses KPR, pelunasan jasa notaris, penyerahan dokumen terkait yang diperlukan, dan lain-lainnya.
Itulah beberapa cara mudah untuk membeli rumah second secara KPR. Selamat mencoba!
Baru tahu kalo rumah seken juga bisa diambil menjadi KPR. Ini tentunya lebih murah ya mbak, misalnya rumah baru di Jakarta 1 M, kalo seken mungkin 500 juta.
BalasHapusKalo 500 juta, dijadikan KPR tiap bulan bayar berapa, sama berapa tahun ya mbak?
Bisaaa Mas, rumah second nggak menjamin lebih murah sih, karena properti itu barang yang selalu naik harganya hahaha.
HapusMakanya tepat banget buat investasi :D
aku tau kalau ada KPR second dari cerita temen--temen,dan kalau bisa dicermati juga perjanjiannya, jaga-jaga kalau ada salah penafsiran perjanjian di kemudian hari
BalasHapusBetul sekali mbak, kadang harus cermat lihat perjanjian nya, kalo ngga nanti malah repot, sama seperti asuransi.😂
Hapushihihi iya, tapi pada hakikatnya KPR rumah second tuh sama dengan KPR rumah baru :D
HapusYang jelas kudu ngerti semua akad transaksinya :D