Dan di Sharing By Rey kali ini, saya pengen berbagi informasi dan opini tentang perlindungan data pribadi kita, termasuk catatan juga buat kita, agar nggak sembarangan menyebarkan data orang lain, apalagi di medsos, entar hukumnya berlapis, antara UU ITE ketambahan UU PDP.
Sebenarnya isue tentang disahkannya RUU PDP ini, santer banget terdengar sejak Bjorka yang konon katanya bikin kalang kabut seluruh Indonesia muncul.
Beberapa desas desus mengatakan, Bjorka sengaja dimunculkan, agar RUU PDP segera disahkan, dipicu dengan berita kebocoran data masyarakat, yang konon malah ingin diperjual belikan oleh Bjorka.
Uniknya lagi, sampai saat ini kayaknya Bjorka belum juga bisa ditemukan, siapa dalang dibalik yang katanya hacker paling berani tersebut.
Di Twitter malah ketutup dengan berita dugaan perselingkuhan si Arap eh maksudnya si Reza Arap, yang nggak tahu selingkuh sama siapa, hahaha.
Tapi sudahlah, jika memang semua itu disetting kayak gitu, biarin ajalah buat si Rey, saya malas amat mikirin hal-hal itu, lebih milih mengetahui meski sedikit, poin-poin yang ada dalam UU tersebut. biar nggak kejeblos dalam tuntutan berdasarkan UU PDP tersebut.
Tentang UU PDP atau Perlindungan Data Pribadi
Menjadi hari yang bersejarah, tanggal 20 September resmi sudah UU PDP disahkan melalui Rapat paripurna DPR RI, yang diselenggarakan guna mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP, yang telah dibicarakan sejak tahun 2016 silam.
Di dalam naskah final tersebut, ada 371 daftar investaris masalah (DIM) yang dibahas, dan menjadikannya 16 bab dengan 76 psal.
Di akhir tahun 2019 lalu, baru ditambahkan 4 pasal tambahan, yang melengkapinya jadi 76 pasal dari sebelumnya cuman 72 pasal aja.
Data Apa Saja yang Dilindungi Dalam UU PDP?
Pada penasaran nggak sih, kira-kira, data diri kita apa saja sih yang dilindungi UU PDP tersebut?
Bolehkah para pinjol dijerat hukum dengan UU PDP ini, karena jujur pinjol adalah salah satu dari beberapa hal yang paling nyebelin meneror banyak orang.
Seenaknya ngasih data nope dari kontak orang yang mereka paksa pinjam duit, lalu giliran orang nggak bisa bayar pinjaman, eh orang lain yang diteror.
Termasuk juga para telemarketer asuransi bank nih, boleh nggak sih bank dijerat UU ini?
Karena seenaknya ngasih data kita ke pihak asuransi, sementara kita kan buka rekening nggak ada tujuan sama asuransi, ya nggak?
Saya penasaran dong, dan coba mencari isi UU PDP tersebut, data apa aja yang dilindungi oleh UU terbaru tersebut.
Ternyata, berdasarkan Bab 2 pasal 3 UU PDP, jenis data pribadi yang dilindungi UU itu ada 2 jenis, yaitu:
Data Pribadi yang bersifat umum
Adapun data-data yang termasuk dalam kategori umum ini adalah,
- Nama lengkap.
- Jenis kelamin.
- Kewarganegaraan.
- Agama.
- Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Data Pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan data-data yang termasuk dalam kategori spesifik adalah,
- Data dan informasi kesehatan.
- Data biometrik.
- Data genetika.
- Kehidupan/orientasi seksual.
- Pandangan politik.
- Catatan kejahatan.
- Data anak.
- Data keuangan pribadi.
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Seperti biasa ya, bahasanya Undang-Undang itu memang gitu, nggak detail, tapi kalau detail kan kepanjangan banget, hahaha.
Yang jelas, sepertinya nomor HP enggak masuk ya, atau bisa dimasukan ke dalam "Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang" kali ya?
Lalu, ternyata ada 'Data keuangan pribadi', namun perlindungan data ini tidak berlaku untuk beberapa kepentingan, di antaranya pada pasal 16.e, yaitu "kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan"
Tindak Pidana dan Sanksi dalam UU PDP
Adapun larangan atau yang menjadi tindak pidana dalam UU PDP ini lumayan banyak ya, mulai dari pasal sampai pasal 64, di mana beberapa hal yang dijelaskan adalah:
- Larangan untuk orang yang sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00.
- Larangan untuk orang yang sengaja mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00.
- Larangan untuk orang yang sengaja menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp70.000.000.000,00.
- Larangan untuk orang yang sengaja memalsukan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000.000,00.
- Larangan untuk orang yang sengaja menjual atau membeli Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00.
Uwow banget yak, sepertinya hal ini bakalan bisa sedikit membatasi kegiatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang senang menjual belikan, memanipulasi data-data pribadi, baik data pribadinya sendiri, maupun data orang lain.
Di mana kesemuanya bakalan kena sanksi pidana loh.
Penutup
Meskipun banyak yang masih meragukan, kalau UU PDP ini memang masih jauh dari sempurna, masih belum terlalu efektif juga dalam menyikapi peretasan, tapi buat saya pribadi, ini jauh lebih baik sih ya, setidaknya, udah ada sanksi pidana sesuai undang-undang.
Sekalian juga, saya pengen menjawab tanggapan negatif beberapa orang, tentang UU PDP ini.
Menurut saya, orang-orang salah paham akan makna UU ini.
UU PDP ini, bukan dibuat untuk membuat peretasan data jadi nggak bisa dilakukan.
Tapi, untuk melindungi data yang diretas.
Silakan saja meretas data orang, silakan memperjual belikan data tersebut, nanti juga bakalan ditangkap polisi, lalu dijebloskan ke penjara seperti yang diatur UU PDP.
Atau biar lebih jelas dimengerti adalah gini analoginya.
UU tindak pidana kejahatan merampok dan membunuh orang, tidak dibuat untuk mencegah orang jadi aman dari perampokan dan pembunuhan.
Tapi, dibuat untuk lebih jelas menjerat, hukuman seperti apa yang bakal dihadapi seorang pelaku, jika dia nekat melakukan hal tersebut.
Saya mikirnya sih seperti itu.
How about you, Temans?
Sidoarjo, 21 September 2022
Sumber:
- https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4752/Rancangan%20UU%20PDP%20Final%20%28Setneg%20061219%29.pdf diakses 21 September 2022
- Opini pribadi
aku setuju banget sama RUU PDP ini coba ya punya partai besar langsung disahkan aja
BalasHapusgedeg banget mbak sama perlindungan data pribadi yang bocor ke mana mana
apalagu buat pinjaman onlen
sekarang marak juga ditawari slot judi dan sejenisnya
makanya UU ini perlu banget sekarang
Nah iya Mas, itu para pinjol, kayaknya bisa banget nih dijerat dengan UU ini, kalau ada debt collectornya mengancam kita untuk nagih hutang orang lain
HapusMales mikir.. ga sanggup mikir terlalu berat.. tar otak saya ngebul.. repotzz..
BalasHapusBagi saya peraturan yang buruk sekalipun lebih baik daripada tidak ada peraturan sama sekali. Setidaknya sudah ada landasan untuk bermasyrakat dengan lebih baik.
Peraturan tidak seharusnya dipandang sebagai pemberian hak atau landasan untuk menghukum atau memberikan sanksi. Hukum, peraturan harus dipandang lebih jauh dari sekedar itu, yaitu menjadikan kehidupan manusia lebih beradab.
Peraturan adalah tentang ketertiban bermasyarakat, kemudian tentang batasan hak dan kewajiban, mana yang benar dan salah. Peraturan yang buruk sekalipun sudah memebrikan batas daripada tidak ada peraturan yang sudah pasti berujung chaos.
UU PDP ini, sudah merupakan langkah maju, meski saya terus terang masih meragukan implementasinya. Indonesia banyak bikin aturan, tetapi lupa langkah berikutnya yaitu penerapan dan implementasi di lapangan.
Tanpa itu, peraturan hanyalah macan kertas ga punya makna. Dan, di Indonesia banyak sekali macan kertas. Coba saja lihat aturan soal helm.. hahahahaha yang sering Rey langgar, iya kan.. Jadi, menurut Rey hukum tentang pemakaian helm itu bagus atau tidak? Kalau jelek, berarti harus dihapus ya.. kalau bagus kenapa Rey malas pakai? :-D :-D :-D
Gitu menurut saya yang ga ngerti soal hukum mah..
Aku JD inget Drakor extraordinary attorney woo , ada eps yg ttg peretasan data. Si market place yg sistemnya di hack oleh hacker, wajib membayar berapa milyar WON, hanya Krn lalai menjaga sistemnya sampe bisa diretas. Sedemikian bagus hukum mereka utk keamanan data yaaa. Itu baru market place nya yg kena. Blm hukuman utk si hacker kalo ketangkep 🤣🤣.
BalasHapus