Pecah KK di Surabaya Untuk 1 Rumah, Begini Syaratnya

pecah kk di surabaya

Pecah KK atau Kartu Keluarga dalam satu alamat rumah di Surabaya sudah nggak bisa semudah sebelumnya. Sejak 31 Mei 2024, pemerintah Kota Surabaya memberlakukan beberapa syarat untuk masyarakat yang hendak memisahkan data diri dari KK keluarganya.

Hal ini bukannya tanpa alasan sih, bermula dari temuan pemkot atas kenyataan di lapangan, di mana ada puluhan hingga ratusan KK dalam satu alamat rumah.

Bukan hanya itu, ada pula kasus, di mana luas rumah yang sangat kecil, tapi terdapat beberapa KK di dalamnya.

Secara logika, itu sangat tidak memadai, karena dalam rumah yang sempit ada banyak penghuni yang tinggal di dalamnya.

Si Rey bilaik, lah si Bapak, emangnya semua pemilik KK yang berbeda itu tinggal di sana? seringnya sih cuman numpang doang.

 

Cerita Awal Punya KK atau Kartu Keluarga di Surabaya

Opini saya bukannya tanpa alasan sih, karena memang mengalami hal itu juga, hehehe. Saya sendiri, pertama kali menjadi warga Surabaya, di tahun 2007 silam (kalau nggak salah ingat). 

Ketika itu, saya mengajukan permohonan jadi warga Surabaya, dengan meminjam alamat ibu kos saya. Karena saya bukan siapa-siapa ibu kos, jadinya saya putuskan untuk bikin kartu keluarga sendiri.

Ibu kos sih nggak masalah, dan setelah tanya ke RT setempat juga sama, nggak masalah. Jadilah dulu saya resmi jadi warga Surabaya, dengan menjadi kepala keluarga di KK pertama saya, hahaha.

Ketika memutuskan jadi warga Surabaya pun juga bukannya tanpa alasan sih, salah satunya karena saya lelah banget meminta tolong kakak atau mama buat urusin perpanjangan KTP Buton saya.

Mereka selalu beralasan ribet lah, nggak ada waktu lah, ampun deh.

Padahal, kalau nyuruh saya mah, disuruh keliling banyak mall di Surabaya untuk cariin baju atau barang apa aja yang diminta, saya oke-oke aja, no matter what.

Di samping itu, saya juga merisaukan tentang SIM C asal Buton yang saya punyai dulu. Ketika itu, masa berlaku SIM saya habis, dan mau perpanjangan, ternyata nggak bisa dilakukan di Surabaya.

Minta tolong kakak atau mama atau bapak pun, nggak ada yang bisa.

Akhirnya saya berniat untuk bikin SIM C baru aja di Surabaya. Tapi masalahnya adalah, salah satu syaratnya harus punya KTP Surabaya.

Daripada rempong nggak karuan, dan selalu panik setiap kali naik motor terus liat polisi di jalanan, apalagi dulu tuh ya, sering banget ada pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengendara motor. Jadilah saya putuskan keluar aja dari warga Buton dan menjadi warga Surabaya.

Jadi begitulah cerita awal saya resmi jadi warga Surabaya dan punya KK yang isinya seorang diri di Surabaya.


Cerita Menikah dan Pecah KK di Surabaya

Alhamdulillahnya, beruntung banget saya udah memutuskan jadi warga Surabaya dengan KK sendiri ketika itu. Karena di tahun 2009 saya menikah dengan si Kakak pacar yang memang warga Surabaya.

syarat pecah kk di surabaya

Dan karena saya udah punya KTP Surabaya, jadinya ngurus surat-surat buat nikah tuh lebih mudah. Pokoknya urus sendiri, nggak ngerepotin keluarga di Buton, kecuali pas urus KUA di Buton, karena saya menikahnya di sana.

Jadi, kami ambil surat pengantar bahwa mau numpang menikah di sana, jadi buku nikah kami tuh keluaran BauBau. 

Setelah punya buku nikah, si kakak pacar yang sudah bertransformasi jadi paksu, langsung mengurus kartu keluarga baru, dengan beralamatkan rumah ortunya. Ye kan, mau pakai alamat mana dong, kami belom punya rumah sendiri, hehehe.

Untungnya, dulu tuh memang terbilang mudah untuk urusan pisah atau pecah KK dari KK keluarga meskipun dengan alamat yang sama.

Dan dulu juga nggak ada batasan berapa KK dalam satu rumah atau alamat. Padahal ketika itu, di alamat rumah mertua, setidaknya ada 4 KK dan ketika paksu memisahkan diri, jadilah 5 KK dalam satu alamat, hehehe.

Meskipun demikian, sebenarnya yang tinggal di situ cuman 1 KK saja alias mertua saja. Anak-anaknya yang nebeng bikin KK di situ karena beberapa pertimbangan.

Ada yang memang warga Jawa Tengah dan kepengen jadi warga Surabaya setelah menikah dengan Mbak ipar. Ada juga bikin KK di situ karena RTnya lebih bersahabat, jadi lebih mudah urusan surat-surat kayak gitu.

Demikian juga si paksu, hanya berselang beberapa waktu selepas menikah, KK yang berisi paksu dan saya pun akhirnya jadi, dengan beralamatkan rumah mertua. Padahal ya kami nggak tinggal lagi di sana, hehehe.


Aturan Terbaru Tahun 2024 Tentang Pecah KK di Surabaya

Sejak bulan Juni 2024 ini, para masyarakat di Surabaya, sudah nggak bisa lagi sebebas dulu, ketika ingin memisahkan diri dari KK keluarganya. Demikian juga yang pengen nebeng bikin KK dalam satu alamat, kayak saya dulu.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin pecah KK, yaitu:


1. Pecah KK hanya boleh dilakukan oleh anak dan sudah menikah atau memiliki anak

Masyarakat yang hendak melakukan pecah kartu keluarga, dibatasi hanya oleh anak yang tercantum di KK tersebut, dan anak itu sudah menikah maupun memiliki anak.

Jadi, kalau anaknya belum menikah, tapi pengen mandiri, punya KK sendiri, ya sono bikin atau beli rumah di Surabaya dulu, hahaha. 

Nah, dengan peraturan ini, orang-orang yang kayak saya dulu, nebeng bikin KK di alamatnya, udah nggak bisa dilayanin. Kecuali nganu... *eh apaan sih si Rey ini, kabooorrrr, hahahaha.

Nah bukan hanya yang sudah menikah, anak-anak yang sudah memiliki anak, as you know kan sekarang itu banyak single parents by choice alias nggak menikah tapi punya anak, astagfirullah.

Untuk kasus seperti ini, juga diperbolehkan untuk pecah KK tersendiri dalam satu alamat rumah tersebut.


2. Ketika terjadi perceraian 

Pecah KK di Surabaya juga diperbolehkan untuk kasus keluarga yang harus berpisah atau bercerai. Tentunya untuk kasus ini alamatnya beda dong ya, masa iya udah cerai, pisah KK, tapi masih 1 alamat? hehehe.


3. Batas maksimum dalam satu alamat hanya boleh 3 KK saja

Meskipun poin 1 dan 2 dipenuhi, masih ada poin tambahan yang membolehkan kita pecah KK di Surabaya, yaitu belum melewati batas maksimum KK dalam satu alamat.

Ditentukan, bahwa batas maksimum pecah KK adalah 3 KK saja.

Pemerintah Kota Surabaya sepertinya benar-benar mendorong agar masyarakat menyadari pentingnya 2 anak cukup. Jadi jatah pecah keluarga benar-benar cuman diperuntukan buat 2 anak saja.


4. Pecah KK wajib mempertimbangkan luas bangunan rumah di alamat tersebut

Nah selain poin-poin di atas, wajib juga mempertimbangkan luas bangunan yang dimiliki. Pemkot Surabaya memberikan aturan bahwa tiap jiwa mewakili luas bangunan 9 m2.

Jadi, kalau ada 3 KK, dengan asumsi 3 keluarga dalam satu rumah, anggap tiap anak yang pecah KK punya 1 anak. Maka luas bangunan yang dipunyai harus : 9 x (2 (ayah, ibu) + 3 (anak pertama, pasangannya, anaknya) + 3 (anak kedua, pasangannya, anaknya) = 72 m2, harus punya rumah yang lumayan luas ya.

Btw, saya nggak tahu sih kalau kasusnya, pecah KK ikut alamat ortu, tapi anak tersebut nggak tinggal di situ. Entah masih boleh atau enggak, saya cari keterangan itu belum dapat.


Secara logika, peraturan baru pemkot Surabaya ini sangat masuk akal sih menurut saya, salah satunya untuk memastikan masyarakat Surabaya hidup dengan baik dan tercukupi semua kebutuhannya.

Karenanya, ada pula pasal tambahan, di mana warga yang mengajukan pecah KK, tidak boleh menuntut intervensi kebutuhan dasarnya, yaitu kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sosial lainnya.

Dalam artian, kalau mau pecah KK, pastikan udah mandiri dan mampu secara finansial. Jadi jangan udah mandiri, tapi masih hidup dari bantuan pemerintah.

Jujur, saya mendengar kutipan pernyataan Bapak Eddy Christijanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ini. Awalnya agak kaget, lalu muncul pemikiran, jadi pemkot ini melarang warganya nikah, ceritanya? hehehe.

pecah kartu keluarga di surabaya

Tapi setelah dipikir-pikir, kata-kata pak Eddy yang bilang bahwa seharusnya warga yang memutuskan menikah itu, karena merasa dirinya sudah mampu dalam segala hal. Dan memang bener juga ya, biar nggak cuman nambahin beban pemerintah, biar duit pemerintah bisa di nganu *eh salah lagi, kabooorrr ah, hahahaha.


Kesimpulan dan Penutup

Dengan mahalnya harga properti atau rumah di Surabaya, menjadikan banyak orang. Khususnya pasangan baru harus pecah KK dari orang tuanya, tapi tetap terdaftar di alamat orang tuanya.

Meskipun, ada pasangan yang setelah menikah akhirnya keluar dari rumah ortunya, entah mengontrak atau menyewa rumah di Surabaya atau sekitarnya. Ada pula yang membeli rumah tapi memilih lokasi di luar kota Surabaya, yang lebih terjangkau.

Sayangnya, fenomena pecah KK ini meningkat, bukan semata para anak yang pisah KK, tapi juga banyak orang nebeng alamat saja demi punya KK dan KTP Surabaya.

Karena itulah, pemkot Surabaya, mengeluarkan aturan baru sebagai syarat jika hendak melakukan pecah kartu keluarga. Di antaranya, harus merupakan anak yang sudah menikah ataupun sudah punya anak. Atau ketika terjadi perpisahan atau perceraian dalam keluarga. 

Itupun hanya dibatasi 3 KK dalam 1 alamat, dengan syarat tambahan luas rumah yang menjadi alamat tersebut memenuhi standar 1 orang 9 m2.

Jika memenuhi semua itu, maka warga bisa melakukan pecah KK di Surabaya untuk satu rumah atau alamat.


Surabaya, 05 Juni 2024

Blogger Surabaya - Reyne Raea

Sumber: 

  • Pengalaman pribadi
  • https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2024/aturan-baru-kini-satu-rumah-di-surabaya-maksimal-3-kk/ diakses 05 Juni 2024
  • https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2024/06/669613_signed.pdf diakses 05 Juni 2024

Gambar: Canva edit by Rey

4 komentar :

  1. Baru tau saya, tapi btw belom punya pengalaman pecah KK. Terimakasih sukses selalu dan sehat selalu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, kalau udah nikah kan harus lepas KK dari KK ortu, tapi kalau udah punya rumah sendiri mungkin lebih mudah deh

      Hapus
  2. aku warga surabaya yang melepaskan diri menjadi warga darjo mba, pas lepas kk dengan orang tua itu mudah sekali. Mungkin karena di surabaya udah banyak warganya, jadi kehilangan 1 dan banyak lebih baik, Hehe. Tapi roman-romannya ketika masuk lagi ke sby itu akan di persulit. Hahah

    BalasHapus
    Balasan
    1. hahaha, iyaaaa, saking udah terlalu banyak warga surabaya, apalagi sekarang pakai diperiksa, yang KK di alamat tersebut, kudu tinggal di situ. Agak rempong sih ini

      Hapus

Terimakasih sudah mampir dan membaca tulisan saya, silahkan meninggalkan komentar dengan nama dan url yang lengkap, mohon maaf, percuma ninggalin link di dalam kolom komentar, karena otomatis terhapus :)

Link profil komen saya matikan ya Temans.
Agar pembaca lain tetap bisa berkunjung ke blog masing-masing, gunakan alamat blog di kolom nama profil, terima kasih :)