Pengalaman Mengajukan Pengaduan ke UPTD PPA Surabaya Atas Kasus Penelantaran

pengaduan kdrt mental penelantaran di uptd ppa surabaya

Nggak nyangka sih, ada episode dalam hidup saya, ketika harus berurusan dengan kantor pemerintahan. Dan urusannya adalah pengajukan pengaduan ke UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) kota Surabaya atas kasus penelantaran anak.

Jadi sejak awal Oktober 2024 saya berada di momen yang kurang menyenangkan dalam hidup. Setelah bapakeh anak-anak pergi begitu saja dan memblokir semua nomor kami (saya maupun anak-anak).

Masalah besarnya adalah, saya dan anak-anak bergantung sepenuhnya hidup dari nafkah yang diberikan bapakeh. Nggak punya tempat tinggal, selama ini masih ngontrak, itupun setahunan belakangan ini, kontrak bulanan di Surabaya.

Saya nggak punya keluarga sama sekali di Surabaya, keluarga saya satu-satunya ya keluarga bapakeh, tapi saya trauma ke rumah ortunya. Dan keluarga lainnya juga nggak mau tahu.

Menyedihkan sih, ketika menikah perempuan dituntut untuk lebih peduli kepada suami dan keluarganya. Sampai-sampai keluarga sendiri terabaikan. Lalu, setelah suami tidak bertanggung jawab sepenuhnya, maka perempuan juga yang bingung harus ke mana?.

Setelah episode-episode yang sangat berat saya lalui. Dari yang sangat putus asa sampai udah hampir gila mengajak anak-anak untuk mengakhiri hidup saja. Apalagi ketika itu ada banyak berita orang-orang bunuh diri dengan lompat dari gedung tinggi.

Ya Allah, benar-benar kebingungan saya luar biasa ketika itu. 

Untungnya saya masih bisa berani speak up di media sosial, dan Allah mengirimkan banyak teman-teman yang luar biasa peduli. Berbagai support diberikan teman-teman, sehingga perlahan namun pasti saya bisa kembali bangkit, menyeret diri dari jurang putus asa.

Mulai mencari beberapa solusi, mulai dari secepatnya mencari kontrakan yang lebih terjangkau karena biaya hidup di tempat kami sebelumnya lumayan tinggi.

Meski dalam perjalanan mencari kontrakan bulanan di Surabaya juga hampir saja saya kembali putus asa, tapi beneran loh support teman-teman itu sedahsyat itu membangkitkan saya dari keputus asaan.

Singkat cerita, kontrakan yang meskipun bukan sesuai yang benar-benar dibutuhkan telah ditemukan, lalu menjalani masa pindahan dengan luar biasa menantang fisik dan mental. Nggak punya duit buat beli kardus dan sewa pick up atau semacamnya, alhasil saya angkut sendiri pakai motor dengan bolak balik beberapa kali. 

Dan setelah keangkut, saya tepar tak berdaya, jatuh sakit sampai down banget mentalnya.

Teman-teman tak pernah lelah memberikan semangat, ada yang meminta saya agar mengajukan laporan penelantaran anak di kepolisian. Tapi ya gimana saya nggak punya duit kan.


Akhirnya Mengadu ke UPTD PPA Surabaya

Sampai akhirnya seorang sahabat memberikan solusi untuk minta tolong ke Dinas Perlindungan Perempuan aja.

Sahabat tersebut mengirimkan akun instagram @dp3appkbsurabaya. Segera saya buka akun tersebut dan menge-klik website-nya.

Btw, saya tipe yang lebih mengerti petunjuk di artikel ketimbang di media sosial yang seringnya nggak lengkap.

Oh ya btw, DP3APPKB itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Tapi baca di website-nya saya masih juga bingung, pengennya sih konsultasi online aja, tapi seorang teman mengatakan akan lebih baik kalau langsung ke kantornya aja.

Masalahnya adalah, saya bingung harus ke kantor yang mana?. Kalau liat di website dan IG ada beberapa alamat kantor.

Ada di Kedungsari, ada juga di Nginden Permata serta ada pula di Siola.

Akhirnya tengah malam memberanikan menge-chat nomor hotline yang saya dapatkan di website, ternyata tersambung ke nomor hotline UPTD PPA Surabaya.

Sekitar pukul 5, chat saya dibalas, mereka meminta data diri berupa KTP dan KK. Sebelum saya isi data, saya nanya dulu dong, kalau mau berkunjung langsung, saya harus ke kantor mana? 

Karena agak lama dijawab, saya akhirnya nanya di inbox akun instagram mereka, agak lama juga, akhirnya saya putuskan untuk ke Nginden Permata saja dulu.

Selasa, 5 November 2024 saya putuskan untuk datang langsung ke kantor mereka di Nginden Permata no 1, Surabaya.

uptd ppa surabaya

Sebenarnya ke sana tuh sambil blank sih, bingung juga nanti mau ngomong apa kalau ditanya, apalagi saya juga belum seberapa mengerti tugas dari dinas ini. Di pikiran saya, karena namanya perlindungan wanita, dan menangani kasus KDRT, dan saya merasa menjadi korban KDRT secara mental, harusnya sih bisa ditangani.

Saya nyampe di kantornya sekitar pukul 9.30an. Nggak sulit sih menemukan kantor ini di zaman google maps seperti sekarang. Awalnya saya nyasar di bangunan yang ada di sampingnya, tapi oleh petugasnya diarahkan ke bangunan yang ada tulisan UPTD PPA yang eye catching di sebelahnya.

Ketika masuk, ada beberapa orang di dalam, tapi sepertinya mereka sedang menangani sesuatu, bukan untuk keperluan pengaduan atau semacamnya.

Saya ditanya mau ngapain, dan saya jawab mau mengadukan penelantaran.

Dasar ya saya cengeng, bari ditanya gitu aja udah mewek, ckckckck.

Oleh petugasnya saya diarahkan di sebuah ruangan kecil di sambil ruang tunggu, tidak lama kemudian masuklah seorang petugas perempuan, etapi diikuti oleh petugas laki.

Jujur, saya kurang nyaman ngobrol sama petugas laki, tapi otak saya langsung berpikir, sepertinya memang prosedurnya seperti itu, jadinya ya udah ikutin saja.

Si petugas perempuan lalu menanyakan tujuan saya, dan mulailah saya bercerita, dan sambil sesekali mewek tentunya, hahaha.

Proses bercerita saya sebenarnya lancar, meskipun nggak terlalu beraturan, kadang juga tersendat, dikarenakan si petugas perempuan mencatat semua keluhan saya, udah berasa ditulis BAP, hahaha.

Long story short, proses bercerita ini memakan waktu sejam lebih. Padahal itu belum semuanya loh. Namanya juga menceritakan banyak hal kan ye, nggak semata-mata fokus di masalah penelantaran, tapi hal-hal kecil lainnya yang bisa dijadikan sesuatu untuk memutuskan mau diapain nih pengaduan ini.

Apakah akan dipidanakan, atau sekalian aja didampingi untuk berpisah.

Sejujurnya, pertemuan pertama saya dengan pihak UPTD PPA Surabaya ini kurang memuaskan buat saya. Mungkin karena saya masih mencoba memproses keputusan yang saya ambil tanpa mencari tahu lebih jelas seperti apa tugas pokok PPA ini.

Yang jelas, saya kurang puas, karena seolah-olah pihak PPA hanya mengarahkan saya untuk bercerai saja, karena memang sih capek banget hidup dengan manusia yang suka kabur dan silent treatment itu. 

Pertemuan pertama tersebut ditutup dengan mereka meminta saya mengisi 3 lembar surat pernyataan persetujuan. Setelahnya saya pamit dan petugasnya mengingatkan saya untuk menghubungi kembali, apapun pilihan keputusan saya.

Fyi, saya memang masih bingung mau diapain tuh pengaduan penelantaran tersebut. Apakah saya minta didampingi untuk dipidanakan, atau gimana?.

Ya jelas aja saya bingung, kalau enggak bingung kan nggak mungkin juga saya ada di kantor tersebut, hahaha.


Tentang UPTD PPA, DP3APPKB dan Puspaga Surabaya

Sebelum pulang saya sempat menanyakan sebuah pertanyaan untuk petugasnya, salah satunya tentang beberapa kantor dinas yang saya liat di website dan akun media sosialnya.

Ternyata UPTD PPA yang berlokasi di Nginden Permata ini merupakan bagian dari DP3APPKB kota Surabaya yang ada di jalan Kedungsari Surabaya.

uptd ppa surabaya

Jadi, DP3APPKB kota Surabaya itu pusatnya, membawahi UPTD PPA dan Puspaga Surabaya yang berkantor di Siola lantai 2 Surabaya.

Perbedaannya, jika DP3APPKB adalah pusat, UPTD PPA adalah melayani laporan permasalahan perempuan baik KDRT dalam rumah tangga, penelantaran, Human Traficking dan semacamnya.

Sementara Puspaga atau Pusat Pembelajaran Keluarga merupakan dinas yang menangani masalah preventif atau pencegahan. Jadi, tugas mereka mengadakan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Selepas dari PPA, saya memang direkomendasikan untuk melakukan konseling anak di Puspaga Surabaya. Tapi postingan tentang ini saya tulis di lain kesempatan aja deh.

Intinya, begitulah pengalaman saya pertama kali datang ke UPTD PPA Surabaya untuk mengajukan pengaduan penelantaran anak oleh ayahnya.

Untuk kelanjutannya saya tulis di artikel lain ya.


Surabaya, 17-11-2024

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Terimakasih sudah mampir dan membaca tulisan saya, silahkan meninggalkan komentar dengan nama dan url yang lengkap, mohon maaf, percuma ninggalin link di dalam kolom komentar, karena otomatis terhapus :)

Link profil komen saya matikan ya Temans.
Agar pembaca lain tetap bisa berkunjung ke blog masing-masing, gunakan alamat blog di kolom nama profil, terima kasih :)